Biaya pendidikan Program S3 Ilmu Arsitektur mengacu kepada “Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1093/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1072/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal per Semester pada Program Pascasarjana di Lingkungan Universitas Gadjah Mada”, sebagai berikut: