Program Doktor Program Studi Arsitektur Departemen Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (DTAP FT UGM) dibuka pertama kali pada tahun akademik 1991/1992 dan mendapatkan izin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 680/DIKTI/Kep/1993 tanggal 29 September 1993.

Menjadi program studi doktor unggulan dan terkemuka di tingkat nasional dan internasional, yang mampu membangun dan mengembangkan masyarakat ilmiah dan profesional di bidang arsitektur, dan menekankan pada nilai-nilai lokalitasbudayakerakyatan, serta teknologi dan rekayasa.

  1. Menyelenggarakan pendidikan doktor arsitektur yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan beretika dalam memecahkan berbagai masalah di masyarakat dengan cara penalaran ilmiah yang berwawasan ilmu dan profesi arsitektur, pembangunan lingkungan hidup, budaya dan teknologi dalam berbagai skala dan cakupan.
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dalam bidang arsitektur untuk pengembangan teori, konsep, paradigma ilmu, dan metode, dalam upaya turut membina nilai-nilai lokalitas, budaya, kerakyatan, serta teknologi dan rekayasa dalam rangka memecahkan masalah kemasyarakatan, kemanusiaan, dan keruangan.
  3. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian dengan seluruh kepekaan dan kemampuan untuk mengatasi masalah dalam rangka memecahkan masalah kemasyarakatan yang nyata dan aktual.

Program Doktor Program Studi Arsitektur telah Terakreditasi Unggul

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4290/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/V/2024 tentang Akreditasi Program Studi Doktor Arsitektur pada Program Doktor UGM, Kabupaten Sleman, Program Doktor Program Studi Arsitektur mendapatkan akreditasi unggul yang berlaku sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2027.

Publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi menjadi salah satu syarat kelulusan bagi para Kandidat Doktor. Kandidat Doktor diwajibkan telah memiliki publikasi internasional sebelum mengajukan Pendahuluan Penilaian Disertasi dan Publikasi.

Ujian Tertutup merupakan proses pembelajaran terakhir pada Program Doktor setelah menempuh Perkuliahan, Ujian Komprehensif, Seminar Hasi 1, Seminar Hasil 2, serta Penilaian Disertasi dan Publikasi. Ujian Tertutup wajib ditempuh oleh para Kandidat Doktor dan menentukan lulus-tidaknya Kandidat Doktor tersebut.

Kandidat Doktor yang dinyatakan lulus yudisium dapat mengikuti wisuda atau Ujian Terbuka. Ujian Terbuka bisa diberikan kepada Kandidat Doktor yang dinyatakan lulus dalam Ujian Tertutup dan mempunyai IPK lebih dari 3,75 atau atas usul Program Studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi disertasi yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan institusi dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Penguji serta IPK lebih besar dari 3,50.