Persyaratan Publikasi

Program Doktor Program Studi Arsitektur menyelenggarakan program doktor berbasis perkuliahan (by course) dan penelitian (by research) mengimplementasikan Peraturan Rektor UGM Nomor 18 Tahun 2019, dengan persyaratan publikasi sebagai berikut:

  • Program Doktor Berbasis Perkuliahan (by course) yaitu minimal 1 publikasi pada jurnal internasional terindeks.
  • Program Doktor Berbasis Penelitian (by research) yaitu minimal 2 publikasi pada jurnal internasional terindeks atau 1 publikasi pada jurnal internasional terindeks dan 2 publikasi pada prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi.

Beberapa ketentuan terkait dengan publikasi hasil penelitian disertasi mahasiswa di Program Doktor Program Studi Arsitektur mengacu pada Buku Panduan Akademik Doktor Arsitektur UGM 2022, sebagai berikut:

  1. Hasil penelitian publikasi harus dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi/bermutu/bereputasi, dan diseminarkan dalam forum seminar/konferensi ilmiah, baik tingkat nasional maupun internasional.
  2. Publikasi atau diseminasi hasil penelitian disertasi dapat dilakukan setelah dinyatakan lulus Ujian Komprehensif dan Kandidat Doktor wajib mencantumkan nama Promotor, Ko-Promotor, Program Studi dari Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sebagai afiliasinya.
  3. Persyaratan publikasi untuk Kandidat Doktor telah dipenuhi apabila telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang berasal dari hasil penelitian disertasi.
  4. Program Studi diperkenankan untuk menambah persyaratan jumlah publikasi dan/atau kualifikasi publikasi.
  5. Kualitas dan kesesuaian makalah dengan topik disertasi yang dapat diterima atau layak sebagai syarat Ujian Tertutup ditetapkan berdasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Publikasi di tingkat Program Studi.
  6. Apabila penelitian juga menghasilkan hak atas Kekayaan Intelektual, maka Tim Promotor dan laboratorium/departemen di mana penelitian tersebut dilaksanakan, juga wajib dicantumkan sebagai pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut.