Program Doktor Program Studi Arsitektur bertujuan untuk menghasilkan lulusan tingkat doktor berbasis penelitian yang unggul dan beretika di bidang arsitektur dengan menekankan nilai-nilai lokalitas, budaya, kerakyatan, serta teknologi dan rekayasa. Program Doktor Program Studi Arsitektur turut mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, khususnya arsitektur, yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan nilai budaya, kesejahteraan masyarakat, dan teknologi, serta berperan aktif dalam pengembangan keilmuan akademis, baik secara nasional dan internasional maupun pengabdian pada peningkatan kualitas hidup masyarakat luas, dalam rangka mendukung visi keilmuan dan nilai-nilai Universitas Gadjah Mada. Kurikulum Program Doktor Program Studi Arsitektur, yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian, disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Perubahan Kurikulum Program Doktor Program Studi Arsitektur merupakan aktivitas rutin yang dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision). Pengembangan pada kurikulum 2022 didasari oleh perkembangan paradigma dalam penelitian arsitektur menuju arsitektur yang lebih interdisipliner dan multidisipliner, serta penelitian di era ketidakmenentuan (VUCA: volatility, uncertainty, complexity, ambiguity). Kurikulum 2022 dirancang agar dapat merespon isu-isu strategis perubah terbaru (game changers), seperti: pandemi dan kenormalan baru, serta untuk merespon secara lebih tegas atas berperan sentralnya isu-isu keberlanjutan (sustainability), dengan tetap mengutamakan pentingnya nilai-nilai kelokalan dan komunitas. Dengan dipisahnya Program Doktor Program Studi Arsitektur dan Program Studi Perencanaan, Program Studi Arsitektur memiliki ruang gerak sendiri dalam pelaksanaan kurikulum sehingga dapat lebih fokus dan mendalam.
Kurikulum 2022 dikembangkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum 2017 sebagai langkah untuk meningkatkan standar kompetensi lulusan Program Doktor Program Studi Arsitektur agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat (societal needs) maupun pengguna lulusan (stakeholder needs) yang telah terpetakan melalui tracer study. Pada kurikulum 2022, Program Doktor Program Studi Arsitektur menyelenggarakan program doktor berbasis perkuliahan (by course) dan penelitian (by research) mengimplementasikan Peraturan Rektor UGM Nomor 18 Tahun 2019.
Profil lulusan Program Doktor Program Studi Arsitektur DTAP FT UGM dapat dirumuskan menjadi empat klasifikasi, antara lain: (1) pendidik, (2) peneliti, (3) praktisi, serta (4) profesional di bidang arsitektur atau desain perkotaan. Lulusan Program Doktor Program Studi Arsitektur memiliki kemampuan bekerja di wilayah Indonesia maupun luar negeri.
Dengan mengacu pada visi-misi UGM, Capaian Pembelajaran Level 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Standar Kompetensi Lulusan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, serta evaluasi pelaksanaan kurikulum 2017 yang terangkum dalam visi-misi Program Studi, Program Doktor Program Studi Arsitektur merumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai berikut:
- Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru dalam bidang ilmu arsitektur atau praktik profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
- Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang ilmu arsitektur melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.
- Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan uang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Untuk mengakomodasi rumusan Standar Kompetensi Lulusan, Program Doktor Program Studi Arsitektur merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang terbagi dalam tiga kelompok kompetensi: kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama, dengan rincian sebagai berikut:
Kompetensi Utama
A.1 Mampu memahami dan menguasai bidang ilmu arsitektur secara komprehensif, termasuk di dalamnya sistem, program, dan isu-isu terkini yang terkait dengan bidang tersebut.
A.2 Mempunyai kepekaan tinggi terhadap permasalahan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan nilai budaya, lokalitas, kesejahteraan masyarakat, dan teknologi.
A.3 Mampu melakukan pengembangan dan penerapan ilmu arsitektur, termasuk di dalamnya berpikir secara komprehensif, memberikan solusi terhadap permasalahan, dan mampu mengambil keputusan terhadap berbagai kondisi dan situasi.
Kompetensi Pendukung
B.4 Mampu menempatkan dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
B.5 Mampu mengembangkan ide serta inovasi untuk menyelesaikan permasalahan.
B.6 Mampu mengembangkan sikap akademis dan profesional dalam pengelolaan sumber daya.
Kompetensi Lain
C.7 Mampu dan terampil menggunakan dan menguasai sistem dan teknologi untuk menyelesaikan permasalahan dan pengembangan bidang ilmu arsitektur.
C.8 Mampu dan terampil menerapkan dan menguasai data/informasi/referensi/bahan/alat kerja secara baik dan benar dalam mendukung proses penelitian dan pengembangan ilmu arsitektur.
C.9 Mampu dan terampil berkomunikasi, serta mampu mengembangkan ilmu yang telah didapat secara luas.
Sejalan dengan visi dan misi Program Doktor Program Studi Arsitektur, Kurikulum 2022 Program Doktor Program Studi Arsitektur memiliki empat konsep penekanan: nilai-nilai lokalitas, budaya, kerakyatan, serta teknologi dan rekayasa.
Nilai-Nilai Lokalitas
Ilmu arsitektur selalu berkembang dalam konteks tradisi dan kearifan lokal, di mana lingkungan arsitektur tersebut berada. Oleh karena itu, nilai-nilai lokalitas merupakan dasar pijak dari dunia ‘pertukangan’ yang selanjutnya menjadi awal berkembangnya ilmu arsitektur di Indonesia. Seiring berkembangnya arsitektur sebagai ilmu, arsitektur tidak mungkin lepas dari konteks nilai-nilai lokalitas. Nilai lokalitas, selain mendasari keilmuan arsitektur, juga mengandung kearifan lokal yang bervariasi di seluruh Nusantara.
Budaya
Dalam konteks arsitektur sebagai ilmu, budaya dimaknai sebagai satu sistem nilai yang mengandung prinsip keteladanan dari unsur-unsur karakter dan perilaku dari pengguna ruang, tradisi, rekayasa, dan ekspresi seni/estetika.
Kerakyatan
Arsitektur sebagai sebuah proses dan produk rekayasa perlu berprinsip pada keberpihakan terhadap nilai-nilai kerakyatan yang berorientasi pada inklusivitas, bukan eksklusivitas (architecture for all).
Teknologi dan Rekayasa
Hasil akhir arsitektur harus bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara sosial budaya dan ekonomi, tetapi juga lingkungan dan teknologi. Oleh karena itu, arsitektur tidak bisa dipandang sebagai ilmu yang statis, namun dinamis mengikuti perkembangan zaman. Peran teknologi dalam hal ini sangat menentukan proses dan metode dalam penelitian arsitektur.