Program Doktor Program Studi Arsitektur menyelenggarakan program doktor berbasis perkuliahan (by course) dan penelitian (by research) mengimplementasikan Peraturan Rektor UGM Nomor 18 Tahun 2019, dengan persyaratan publikasi sebagai berikut:
- Program Doktor Berbasis Perkuliahan (by course) yaitu minimal 1 publikasi pada jurnal internasional terindeks.
- Program Doktor Berbasis Penelitian (by research) yaitu minimal 2 publikasi pada jurnal internasional terindeks atau 1 publikasi pada jurnal internasional terindeks dan 2 publikasi pada prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi.
Beberapa ketentuan terkait dengan publikasi hasil penelitian disertasi mahasiswa di Program Doktor Program Studi Arsitektur mengacu pada Buku Panduan Akademik Doktor Arsitektur UGM 2022, sebagai berikut:
- Hasil penelitian publikasi harus dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi/bermutu/bereputasi, dan diseminarkan dalam forum seminar/konferensi ilmiah, baik tingkat nasional maupun internasional.
- Publikasi atau diseminasi hasil penelitian disertasi dapat dilakukan setelah dinyatakan lulus Ujian Komprehensif dan Kandidat Doktor wajib mencantumkan nama Promotor, Ko-Promotor, Program Studi dari Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sebagai afiliasinya.
- Persyaratan publikasi untuk Kandidat Doktor telah dipenuhi apabila telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang berasal dari hasil penelitian disertasi.
- Program Studi diperkenankan untuk menambah persyaratan jumlah publikasi dan/atau kualifikasi publikasi.
- Kualitas dan kesesuaian makalah dengan topik disertasi yang dapat diterima atau layak sebagai syarat Ujian Tertutup ditetapkan berdasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Publikasi di tingkat Program Studi.
- Apabila penelitian juga menghasilkan hak atas Kekayaan Intelektual, maka Tim Promotor dan laboratorium/departemen di mana penelitian tersebut dilaksanakan, juga wajib dicantumkan sebagai pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut.