Kriteria seleksi calon mahasiswa Program Doktor Program Studi Arsitektur mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada (sesuai pada laman www.um.ugm.ac.id yang merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 50/P/SK/HT/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 89/P/SK/HT/2006 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana dan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 519/P/SK/HT/2008 tentang Pembukaan Penyelenggaraan dan Penutupan Program Studi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada) dan Peraturan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendidikan Program Doktor, dengan beberapa penyesuaian yang dibutuhkan oleh program studi.
Persyaratan dan kriteria pendaftaran pada Program Doktor Program Studi Arsitektur yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa baru adalah sebagai berikut:
I. Persyaratan Akademik
Lulusan program pendidikan magister sebidang dari program studi yang telah terakreditasi BAN-PT atau akreditasi lainnya yang diakui, dan memiliki IPK minimal:
- ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
- ≥ 3,25 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
- ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
Lulusan program pendidikan magister tidak sebidang yang telah terakreditasi BAN-PT atau akreditasi lainnya yang diakui, dan memiliki IPK minimal:
- ≥ 3,25 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
- ≥ 3,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
- ≥ 3,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
II. Syarat Kemampuan Bahasa Inggris dan Potensi Akademik
Pelamar memiliki kemampuan bahasa Inggris minimal setara dengan nilai TOEFL 500 dan nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 500. Nilai tersebut harus dikeluarkan oleh institusi/lembaga yang diakui UGM dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan melalui peraturan Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) UGM.
III. Persyaratan Administrasi
- Memenuhi persyaratan umum bagi pelamar Program Pascasarjana UGM yang diterbitkan oleh DPP UGM.
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebagai pelamar.
- Salinan ijazah sarjana dan magister dan transkrip akademik yang telah disahkan. Ijazah asli harus dibawa dan ditunjukkan ke Program Studi pada saat registrasi ulang.
- Mempunyai sertifikat akreditasi program studi pada jenjang pendidikan terakhir. Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan pindai sertifikat akreditasi atau cuplikan layar (screenshoot) akreditasi dari laman BAN-PT yang masih berlaku. Program studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke DIKTI. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI. Apabila dokumen akreditasinya tidak valid, maka tidak akan diproses lebih lanjut.
- Bukti karya ilmiah yang pernah diterbitkan.
- Bukti pendidikan tambahan yang pernah diikuti (bila ada).
- Kegiatan ilmiah yang pernah diikuti.
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan.
- Rancangan usulan penelitian yang dibuat sesuai dengan pedoman penulisan rancangan usulan penelitian disertasi Program Pascasarjana Fakultas Teknik.
- Surat izin resmi (tugas/izin belajar) dari atasan tertinggi bagi yang telah bekerja.
- Dua rekomendasi dari mantan pembimbing, atau mantan dosen tentang kemampuan akademik pelamar (formulir disediakan oleh DPP-UGM). Bagi pelamar yang sudah bekerja, rekomendasi berasal dari pimpinan institusi tempat kerja dan seorang lainnya berasal dari salah satu dosen saat menempuh pendidikan program magister. Bagi pelamar yang belum bekerja atau belum memiliki institusi, rekomendasi berasal dari dua orang dosen saat menempuh pendidikan program magister.
- Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Kemampuan atau potensi akademik, dibuktikan dengan sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) yang masih berlaku, yaitu maksimum dua tahun setelah tanggal dikeluarkannya. Sertifikat yang dapat digunakan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang diakui oleh UGM, yaitu melalui salah satu jenis tes di bawah ini:
- Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM,
- Tes Kemampuan Dasar Akademik Pusat Layanan Tes Indonesia (TKDA PLTI), atau
- Tes Potensi Akademik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (TPA Bappenas).
- Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum dua tahun setelah tanggal dikeluarkannya. Sertifikat yang dapat digunakan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang diakui oleh UGM.
- Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM, atau;
- International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, atau;
- Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, atau;
- Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF.
- Test of English Proficiency (TOEP) dari Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang diakui DIKTI untuk sertifikasi Dosen.
Di samping persyaratan yang ditetapkan oleh UGM tersebut, Program Doktor Program Studi Arsitektur menambahkan syarat khusus, yaitu mempunyai “Draft Usulan Rancangan Penelitian Disertasi”, yang tidak perlu diunggah secara online, namun diserahkan langsung ke Program Studi. Persyaratan khusus ini harus dipenuhi oleh mahasiswa sebelum mendaftar secara online pada laman www.um.ugm.ac.id. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi Program Studi untuk menetapkan kesesuaian bidang ilmu dan calon Promotor serta Ko-Promotor.